PEMBELISAN ADAT DALAM PERKAWINAN ADAT SUMBA (Di Desa Mawo Dana, Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tnggara Timur)

  • Andronikus Ndaparoka Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: Pembelisan Adat, Musyawarah dan Kesukarelaan, Perkawinan Adat Sumba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberian belis adat dalam perkawinan adat Sumba, kedudukan pembelisan adat dalam perkawinan adat Sumba dan pemberlakuan pembelisan adat dalam perkawinan adat Sumba Jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan hukum kebiasaan dan pendekatan konseptual. Sumber data primer yang meliputi hukum kebiasaan yang telah tumbuh dan berkembang dan konsepsi pemikiran dalam pandangan para ahli hukum adat. Teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen dan wawancara.

Hasil dan pembahasan pembelisan adat dalam perkawinan adat Sumba, khususnya di masyarakat waikabubak telah menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi siapa saja yang ingin menikahi wanita asli sumba.  Bahkan kewajiban ini sejalan dengan dasar kewajiban dalam pembayaran mahar. Pembayaran mahar seharusnya dilakukan sebagai syarat perkawinan yang berkembang berdasarkan tradisi peninggalan leluhur. Upaya mempertahankan dengan berdasarkan anggapan dengan membayar belis menunjukan kesungguhan seorang laki-laki yang ingin menikahi anak mereka, memperat tali kekeluargaan, dan sebagai penhormatan harkat dan derajat kaum wanita.

Fenomena pemberian belis di dalam perkawinan adat Sumba sebagai kebiasaan baik yang telah dipertahankan dalam kurun waktu yang panjang dengan alasan untuk menguatkan ikatan kekeluargaan yang terjalin di dalamnya  Dengan demikian pembayaran belis berdasarkan asas musyawarah yang berdasarkan kesukarelaan atau kemampuan yang dimiliki pemberi belis dari pihak laki-laki untuk dapat memenuhi syarat perkawinan adat Sumba.

 

Published
2022-02-17