PEMUNGUTAN PAJAK DARI SEKTOR RUMAH KOS MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

  • Ferry Aziz Dwi Priyambodo Universitas Dr. Soetomo Surabaya
Keywords: Peraturan Daerah, Pajak Pendapatan Asli Daerah, Rumah Kost

Abstract

Usaha Rumah kos ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikategorikan dalam Pajak Hotel. Namun terdapat beberapa dari pengusaha rumah kos yang tidak ingin rugi dengan melapor dan membayarkan pajak hasil usaha rumah kosnya. Peraturan terkait pajak rumah kos dimana pajak ini masuk dalam kategori pajak hotel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative mengenai tinjauan yuridis peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dari sektor rumah kost. Data yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Penulis merumuskan penelitian ini menjadi tiga rumusan bentuk peraturan daerah nomor 4 tahun 2011, penerimaan pendapatan asli daerah, dan optimalisasi pemungutan pajak pendapatan asli rumah kost.

 

Published
2022-03-08