PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE
Abstract
Penelitrian ini berjudul “Perlindungan Hukum Kepada para pihak dalam perjanjian pinjaman online” latar belakang membahas mengenai perjanjian pinjaman online menurut hukum yang berlaku di indonesia dalam pembehasan tersebut merumuskan menjadi tiga pembahsan yang akan menjadi topik dalam pembahasan penelitian ini, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perihal perjanjian oinjaman online dan bagaimna pengaturan hukum bagi para pihak yang berada dalam pinjaman online , peneliti memakai metode penelitian normatif yang dimana penelitian ini suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang sedang dihadapi, peneliti menjelasakan pembahsan dalam empab bab yang di mana pada bab kedua membahaS mengenai perjanjian pinjaman online, hak dan kewajiban penyelenggara, di bab ketiga membahas mengenai perlindungan hukum bagi pihak penyelenggara dan bagi pihak peminjam dan di bab ke empat membehas mengenai layanan otoritas jasa keuangan dan meudian di tutup di bab lima yang berisi kesimpulan dan saran.