ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS MEREK TERDAFTAR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pendaftaran merek di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terdaftar berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada perkara Nomor 57/pdt.sus-hki/merek/2019/pn niaga jkt.pst tanggal 13 januari 2022. Metode ini menggunakan data sekunder berupa hukum positif dan bahan pustaka seperti buku, karya ilmiah dan makalah seminar serta putusan Nomor 57/pdt.sus-hki/merek/2019/pn niaga jkt.pst tanggal 13 januari 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pendafaran merek di Indonesia dilakukan dalam beberapa tahap yaitu pertama, tahap pengklasifikasian jenis produk barang maupun jasa; kedua, tahap penelusuran merek; ketiga, tahap pendaftaran permohonan merek secara online; keempat, tahap perlindungan pendafaran merek; kelima, tahap pengumuman; dan keenam adalah tahap pemeriksaan substantif. Perlindungan hukum atas merek terdaftar pada perkara Nomor 57/pdt.sus-hki/merek/2019/pn niaga jkt.pst tanggal 13 januari 2022 telah diberikan oleh negara melalui Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam bentukĀ preventif yaitu melalui mekanisme prosedur pendaftaran merek serta perlindungan hukum secara represif yaitu penyelesaian sengketa merek terdaftar melalui lembaga peradilan jika timbul suatu permasalahan hukum.